Syarat Perjalanan dari Bandara Pattimura Ambon Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pihak Bandara Pattimura Ambon mulai menerapkan pemberlakuan penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi penumpang, Selasa (10/8/2021) hari ini.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara.
Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra mengatakan, penggunaan aplikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan verifikasi dokumen bagi pelaku perjalanan.
Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan dokumen dan data Covid-19 yang biasa dilakukan oleh sejumlah oknum.
"Pelaku perjalanan kami harap bisa segera download," kata Narendra kepada TribunAmbon.com, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Begini Sosok dan Perjalanan A.M Sangadji, Putra Rohmoni Sang Pejuang Kemerdekaan yang Terlupakan
Lanjutnya, dengan menggunakan aplikasi tersebut akan diketahui pelaku perjalanan layak atau tidak untuk melakukan keberangkatan.
Masyarakat yang hendak berangkat juga diharapkan melakukan tes PCR maupun antigen di rumah sakit yang sudah terintegrasi dengan peduli lindungi.
Diketahui, selama ini pengecekan dokumen pelaku perjalanan yang dilakukan pihak bandara maupun Satgas Penanganan Covid-19 yang bertugas masih secara manual.
Sehingga sering terjadi penumpukan Penumpangnya di pintu masuk bandara menuju tempat check in. (*)
0 Response to "Syarat Perjalanan dari Bandara Pattimura Ambon Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi"
Post a Comment