Mahkamah Agung Potong Hukuman Rizieq Shihab 2 Tahun Bebas Akhir Desember 2022
TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan hasil kasasi pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq yang berprofesi guru ini.
Dalam kasasi pun di Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Habib Rizieq Shihab tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, Rizieq pun melanjutkan kasasi.
Dalam putusan kasasi Selasa, 28 September 2021 dengan nomor perkara W10.U5/7425/HK.01/X/2021, memutuskan mengurangi hukuman Rizieq Shihab.
Sehingga, hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.
Baca juga: Beredar Kabar, Habib Rizieq Shihab Ditahan di Bawah Tanah, Ini Penjelasan Polisi
Artinya jika dihitung masa penahanan Rizieq Shihab, maka mantan imam besar FPI ini akan bebas akhir tahun 2022.
Dalam perkara ini terkait, Rizieq dianggap menyebaran berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq dianggap menyebarkan berita bohong karena pernah terinfeksi Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Meski tetap menilai Habib Rizieq bersalah, Majelis Kasasi menilai keonaran yang terjadi tidak menimbulkan korban jiwa.
0 Response to "Mahkamah Agung Potong Hukuman Rizieq Shihab 2 Tahun Bebas Akhir Desember 2022"
Post a Comment