LPPD 2020 Kota Bogor DPRD Minta Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi  penyelenggaraan pemerintah daerah, setiap daerah diminta menyusun lembar penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) yang dilapirkan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.

Selain itu ringkasan LPPD (RLPPD) secara makro itu disampaikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah.

LPPD Kota Bogor tersebut dipublis melalui website Bappeda Kota Bogor pada Juli 2021.

Dalam LPPD tersebut ada sejumlah capaian yang sudah dicapai oleh Pemerintah Kota Bogor.

Namun ada juga yang berlum tercapai lantaran kondisi pandemi Covid-19 di tahun 2020, diantaranya adalah meningkatnya angka kemismikinan, pengangguran dan rumah tidak layak huni.

LPPD Kota Bogor itu pun sudah diterima DPRD Kota Bogor yang ditindak lanjuti melalui rapat dengan komisi di DPRD.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto memahami tahun 2020 adalah tahun yang sangat berat karena kondisi pandeni tidak hanya menimbulkan krisis sektor kesehatan saja, namun juga berdampak multidimensional seperti ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan berbagai sektor lainnya.

"Semua daerah mengalami hal yang sama. Khusus Kota Bogor, dampak ekonomi sangat terasa karena Kota Bogor merupakan kota jasa perdagangan dan pariwisata, dimana sektor pariwisata dan perdagangan paling terdampak serius," ujarnya.

Kondisinitu kata Atang berdampak terhadap meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.

0 Response to "LPPD 2020 Kota Bogor DPRD Minta Pemkot Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK"

Post a Comment