Ini Alasan Polisi Tetapkan Dinar Candy Jadi Tersangka terkait Protes PPKM Hanya Berbikini

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Dinar Candy telah dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi seusai aksinya menggunakan bikini di pinggir jalan.

Seperti diketahui, Dinar Candy melakukan protes perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya dengan hanya mengenakan bikini.

Dalam protes berbikininya itu, Dinar Candy membawa papan bertuliskan protesnya soal PPKM.

Potongan video saat Dinar Candy protes PPKM dengan hanya mengenakan bikini di Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta. Potongan video saat Dinar Candy protes PPKM dengan hanya mengenakan bikini di Jalan Lebak Bulus Raya, Jakarta. (via Twitter/Instagram @dinar_candy)

Status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah.

"Dari proses penyidikan tersebut dan dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi, sebagai mana tercantum dalam pasal 36 UUD no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 Milyar," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (7/8/2021).

Kombes Aziz Andriansyah juga mengatakan bahwa tindakan Dinar Candy tersebut tidak mengindahkan norma budaya dan agama.

Selain itu pihaknya juga menyebut saat ini Dinar Candy sementara tidak ditahan.

Sementara itu Kombes Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan nantinya akan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi lain termasuk adik dari Dinar Candy.

Yusri Yunus mengatakan saat aksi bikini, adik Dinar Candy jadi satu dalam kendaraan.

Di sisi lain adik dari Dinar Candy dikatakan yang mengambil video saat Dinar Candy beraksi, menggunakan ponsel Dinar.

0 Response to "Ini Alasan Polisi Tetapkan Dinar Candy Jadi Tersangka terkait Protes PPKM Hanya Berbikini"

Post a Comment