Buat Jera Penyelenggara Umrah Nakal Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan sanksi adminisitratif bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sanksi tersebut berupa denda bila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara.
Diharapkan, denda ini menjadi efek jera bagi PPIU dan PIHK yang tidak menjalankan kewajiban kepada calon jemaah.
"Dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku usaha utk tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban, maka perlu sanksi administrasi," ujar Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M Noer Alya Fitra saat kepada Kontan.co.id, Minggu (14/11/2021).
Baca juga: Ingin Mendapat Pahala Setara Ibadah Haji, Ini Amalan yang Bisa Anda Lakukan, Berbakti pada Orang Tua
Baca juga: Ibadah Haji Tahun Ini Ditunda Lagi, 537 Jemaah Calhaj di Kukar Gagal Berangkat
Baca juga: NEWS VIDEO Soal Ibadah Haji 2021 Ditunda Keberangkatannya, Bagaimana Nasib Calon Jemaah?
Saat ini, pembuatan aturan itu masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Noer juga meminta masukan dari pelaku usaha terkait aturan itu.
Pembahasan yang dilakukan termasuk dengan besaran denda yang digenakan untuk setiap pelanggaran. Denda akan diberikan kepada PPIU dan PIHK yang terdaftar di Kemenag.
"Denda itu hanya bagi PPIU dan PIHK (terdaftar). Kalau travel ilegal, ketentuannya pidana," ungkap Noer.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo.
Baca juga: Terkait Penundaan Ibadah Haji 2021, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Masyarakat Memaklumi
Wawan bilang, pembahasan beleid tersebut juga akan mengatur alokasi penggunaan denda.
"Belum bicara besaran yang akan kita tampung, masih melihat apakah denda ini harus jadi PNBP atau kewajiban travel ke jemaah," terang Wawan.
0 Response to "Buat Jera Penyelenggara Umrah Nakal Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi"
Post a Comment