NU Jawa Timur Fatwakan Bitcoin Cs Haram

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency atau mata uang kripto. Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Minggu (24/10) lalu.

Fatwa haram bagi kripto dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur.

"Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram," kata Gus Fahrur, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (27/10/2021).

Dalam kajiannya, kripto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa kripto tak bisa jadi instrumen investasi.

Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

"Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini



[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

0 Response to "NU Jawa Timur Fatwakan Bitcoin Cs Haram"

Post a Comment