Bareskrim Polri Usut Rekening Jumbo Bandar Narkoba Rp120 Triliun

VIVA â€" Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri segera mengusut temuan rekening jumbo sindikat bandar narkoba sebesar Rp120 triliun. Temuan ini disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat menggelar rapat kerja dengan DPR RI, Rabu, pekan lalu. 

Dari hasil temuan dan analisa PPATK, ada transaksi keuangan yang mencurigakan diduga berasal dari para bandar narkoba yang nilainya mencapai triliunan rupiah.  

"Kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, 
Brigjen Pol Krisno H Siregar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Krisno, pihaknya memang belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut dari PPATK. Karena menurut dia, PPTAK bisa meneruskan informasi temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Ditipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," ujar Krisno.

Berdasarkan pengalaman yang ada, lanjut Krisno, dalam menangani perkara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari PPATK, pihaknya perlu meminta informasi tersebut.

Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai maka PPATK akan melakukan analisis dan hasilnya dikirimkan ke Polri.

Related Posts

0 Response to "Bareskrim Polri Usut Rekening Jumbo Bandar Narkoba Rp120 Triliun"

Post a Comment