RK Satu Suara dengan KLHK soal Putusan Pencemaran Udara
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan akan mengikuti pemerintah pusat terkait putusan gugatan Koalisi Ibu Kota soal pencemaran udara. Emil menyebut pihaknya bakal satu suara dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kita akan satu suara dengan pemerintah pusat dalam hal ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Emil di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (23/9).
Emil tak bicara banyak terkait putusan gugatan soal polusi udara tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya sebagai pihak yang turut serta dalam gugatan tersebut.
"Karena utamanya (gugatan) kan ke pemerintah pusat. Kita turut bersama Banten kalau tidak salah, utamanya kan Jakarta, kitanya turut," ujarnya.
Gugatan warga negara terhadap polusi udara Jakarta didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Tujuh pejabat negara dinilai tak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.
Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten (turut tergugat I), dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat II).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat II), Menteri Dalam Negeri (tergugat III), dan Menteri Kesehatan (tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.
Hukuman untuk Jabar adalah melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Kemudian melaksanakan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang pencemaran udara.
KLHK bakal mengajukan banding atas perintah pengadilan untuk melakukan supervisi pengendalian pencemaran udara. Banding diajukan karena KLHK merasa sudah melakukan supervisi sejak 2012.
"Dari pemahaman seperti itu, tentu kita akan banding sesuai dengan jalur hukum yang disediakan oleh undang-undang," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK Dasrul Chaniago saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/9).
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan mengajukan banding terkait putusan polusi udara ini. Anies mengatakan akan menjalankan putusan yang diketok PN Jakpus tersebut.
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies seperti dikutip dari akun twitter pribadi @aniesbaswedan, Kamis (16/9).
Selain itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut Presiden Joko Widodo akan mematuhi dan mendukung putusan pengadilan soal polusi udara.
Dini mengatakan Jokowi punya komitmen dalam kualitas pelayanan publik. Menurutnya, Jokowi akan mendukung putusan jika sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
(hyg/fra)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "RK Satu Suara dengan KLHK soal Putusan Pencemaran Udara"
Post a Comment