Kemenkominfo Ingatkan Pinjol Ilegal Dapat Curi Data Pribadi

JawaPos.com â€" Saat ini, sudah banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Maka pemerintah mengajak semua pihak harus bersama-sama mengenal, waspada dan cerdas meminjam pinjol yang legal dan aman.

Direktur Informasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Septriana Tangkary menyampaikan, melakukan pinjaman ke pinjol ilegal sangat berbahaya terhadap keamanan data pribadi yang ada di handphone. Sebab, pinjol ilegal dapat mengakses segala hal yang ada di handphone termasuk data pribadi.

“Pinjol legal hanya diberikan izin untuk mengakses kamera, microphone, dan location saja. Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai terjebak dalam pusaran setan pinjol,” ujar Septriana, Rabu (8/9).

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menjelaskan, pemerintah membuat pilihan bagi masyarakat untuk bisa meminjam di pinjol karena mereka tidak dapat mengakses pinjaman di bank yang diharuskan memiliki jaminan tertentu.

“Tujuan pinjol sebenarnya sangat baik, akan tetapi karena kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat sangat besar, maka ada pihak-pihak yang memanfaatkan peluang kebutuhan tersebut dengan membuat pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kesengsaraan, yaitu menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, adanya teror atau intimidasi,” terangnya.

Tongam menambahkan, perlu adanya literasi bagi masyarakat yang ingin meminjam di pinjaman online. Jangan sampai masyarakat meminjam di luar kemampuannya. Karena ketika meminjam maka kita harus membayar, jika tidak mampu membayar maka terjadi gagal bayar.

“Apabila meminjam di pinjol ilegal, mereka dapat melakukan teror maupun intimidasi terhadap kontak pribadi kita,” tandasnya.

0 Response to "Kemenkominfo Ingatkan Pinjol Ilegal Dapat Curi Data Pribadi"

Post a Comment