Sosok Muhammad Damis Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita karena Cacian Masyarakat

TRIBUNWOW.COM - Hal meringankan Eks Mensos Juliari Batubara dalam vonisnya, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Juliari Batubara disebut hakim sudah cukup menderita karena bullyan atau cacian dari masyarakat.

Sehingga hakim hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada koruptor bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 itu.

Rupanya, sosok hakim yang menyebut Juliari Batubara menderita karena cacian adalah Muhammad Damis.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Vonis Juliari Diringankan karena Dibully, dr Tirta dan Warganet Pilih Memuji: Semangat Korupsinya

Sosok Muhammad Damis

Muhammad Damis menjadi sosok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menvonis beberapa koruptor.

Terakhir, pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan 25 Oktober 1963 tersebut menjatuhkan hukuman penjara kepada Juliari Batubara.

Sebelum bertugas Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis pernah bertugas di Pengadilan Tundak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Di Makassar, Muhammad Damis pernah menangani kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang menyeret beberapa pejabat.

Saat di Jakarta, Muhammad Damis juga telah menjatuhkan hukuman ke mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

0 Response to "Sosok Muhammad Damis Hakim yang Sebut Juliari Batubara Cukup Menderita karena Cacian Masyarakat"

Post a Comment