Kemendikbud Ristek Terbitkan SE Perguruan Tinggi Baca Pancasila Tiap Rabu dan Jumat Pukul 1000

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA â€" Seluruh unit kerja di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) termasuk perguruan tinggi diminta membaca naskah Pancasila setiap hari Rabu dan Jumat.

Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi Bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Ainun Na'im, Rabu (21/7/2021).

“Membaca naskah Pancasila pada hari Rabu dan Jumat di setiap minggu, pada pukul 10.00 waktu setempat,” bunyi salah satu poin dalam surat itu.

Surat edaran ini ditujukan kepada Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kemendikbud Ristek.

Hal ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 mengenai Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.

Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Tata Cara Penggunaan dan Larangan

Kegiatan kebangsaan tersebut diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN).

Selain meminta jajarannya membaca naskah Pancasila, Kemendikbud Ristek juga mendorong agar jajarannya melakukan kegiatan apel setiap hari Senin, serta mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis.

Dalam beleid yang sama, kegiatan membaca naskah Pancasila juga harus diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor secara luring, maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal secara daring.

Kemendikbud Ristek juga mengimbau seluruh pegawai memiliki sikap hormat saat mendengar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membaca naskah Pancasila.

"Seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor) wajib berdiri tegak dengan sikap hormat,” demikian isi surat edaran.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Ristek Minta PTN Baca Teks Pancasila Tiap Rabu dan Jumat

0 Response to "Kemendikbud Ristek Terbitkan SE Perguruan Tinggi Baca Pancasila Tiap Rabu dan Jumat Pukul 1000"

Post a Comment