Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara Pengacara Keberatan

KONTEN PAGI

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaku penyebar video syur artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu), yakni PP (24) dan MN (22) divonis bersalah dengan hukuman 9 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Selain vonis 9 bulan penjara, PP dan MN juga harus membayar denda Rp50 juta.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang,

Adapun persidangan kasus tersebut digelar secara online.

Baca: Gisella Anastasia

Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu telah mengaku pemeran di video syur adalah mereka berdua. Gisel sendiri mengaku merekam adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada Michael Yukinobu Defretes melalui aplikasi AirDrop di handphone. Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu telah mengaku pemeran di video syur adalah mereka berdua. Gisel sendiri mengaku merekam adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada Michael Yukinobu Defretes melalui aplikasi AirDrop di handphone. (Kolase Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes via TribunBanten)

Baca: Gisel Mengaku Menyesal Pernah Jalani Hubungan Terlarang dengan Michael Yukinobu: Pasti Menyesal Lah

"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp50 juta," kata Roberto Sihotang, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujarnya.

Mengetahui vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, Roberto mengaku keberatan.

Ia keberatan karena kliennya tersebut bukanlah orang pertama yang menyebarkan video syur Gisel dan Nobu.

0 Response to "Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara Pengacara Keberatan"

Post a Comment