Berapa Nilai Minimal untuk Tes CPNS 2021 Passing Grade Sudah Ditetapkan Hari Ini

POS-KUPANG.COM - Setelah penutupan pendaftaran CPNS dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 , maka pemerintah sudah mengeluarkan nilan untuk passing grade.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 resmi ditutup pada Senin (26/7/2021).

Tahapan selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 mendatang.

Saat ini pantia sedang dalam tahap penyeleksian berkas administrasi peserta seleksi CPNS.

Baca juga: CARA Cek Hasil dan Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021

Pelamar yang lolos seleksi administrasi, maka bisa mengikuti SKD CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.

Lantas berapa nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta ujian untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, yaitu SKB CPNS?

Baca juga: Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2021 dan Pengumuman Hasil Seleksi, Catat Waktunya

Terkait itu, pihak BKN maupun Kemenpan RB sudah menepatkan perihal passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS tahun ini.

Hanya saja, pengumuman mengumumkan tentang passing grade SKD CPNS 2021 ini baru akan diumumkan pada Kamis (29/7/2021) sore.

0 Response to "Berapa Nilai Minimal untuk Tes CPNS 2021 Passing Grade Sudah Ditetapkan Hari Ini"

Post a Comment